- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 27 MARET 2019 NOMOR 2 / PID.B / 2019 / PN.PIN, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 27 Maret 2019 Nomor 2 / Pid.B / 2019 / PN.Pin, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 261/PID/2019/PT MKS |
|
Nomor | 261/PID/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Kusno, Brh. Andi Cakra Alam |
Panitera | Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/PID/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 261/PID/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2019/PN Pin
Kasasi : 1225 K/PID/2019
Banding : 261/PID/ 2019/PT MKS
Statistik10136