- Menyatakan Terdakwa I JULIANSYAH NOOR bin ABDUL MANAP (alm) dan terdakwa II MUHAMMAD MARSAN bin BUDEX (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Mentapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah tabung oksigen berwarna biru.
- 2 (dua) buah selang berwarna hitam hijau.
- 2 (dua) buah stang potong warna silver.
- 2 (dua) buah Regulator.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A70 warna hitam;
- 53 keping potongan excavator PC 200 merk Cobelco seberat 6 (enam) ton.
- 23 (dua puluh tiga) lembar akta notaries kantor Meliana Miensye Hambali, SH Nomor : 72 tanggal 23 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Kobelco PT. Alamindo Sejahtera Persada Nomor : 84001821 tanggal 19 Desember 2011.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Kobelco PT. Alamindo Sejahtera Persada Nomor : 84001825 tanggal 19 Desember 2011.
- Uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
- 1 (satu) lembar surat pelimpahan Besi Tua scrap alat berat PT. KJM kepada PT. Sendawar Sejahtera Bersama.
- 1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan pemotongan besi scrap dari PT. Sendawar Sejahtera Bersama kepada sdr. DARIA tanggal 01 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli scrap antara sdr. JULIANSYAH NOOR dan sdr. DARIA tanggal 01 Desember 2019.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 29/Pid.B/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 29/Pid.B/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada PT. Ketapang Hijau Lestari (KHL) melalui saksi M. DARWIS Bin SALIM Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1052 K/Pid/2020
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Sdw
Statistik8834