Putusan PTA MEDAN Nomor 19/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Mansur Muda Nasution, H. Chazim Maksalina |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Mengabulkan Permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 1406/Pdt.G/2018/PA.Stb tanggal 18 Desember 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Rabi'ul Akhir 1440 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;3. Menetapkan Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah Iddah (termasuk kiswah) sejumlah Rp 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.500.000.00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan hak-hak Termohon pada angka 3 (Tiga) tersebut di atas sebelum ikrar Talak diucapkan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp376.000.00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1406/Pdt.G/2018/PA.Stb
Kasasi : 540 K/Ag/2019
Banding : 19/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik4828