Putusan PN WAMENA Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN Wmn |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2018/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Imelda Indah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa YUDEMTUS KAKADOKI SASAKA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa YUDEMTUS KAKADOKI SASAKA dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa YUDEMTUS KAKADOKI SASAKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman', sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUDEMTUS KAKADOKI SASAKA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijatuhi kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapakan barang bukti : - 20 (dua puluh) gram Daun Ganja Kering yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang, 6 (enam) bungkus plastik bening berukuran kecil yang telah disisihkan 1 (satu) gram untuk kepentingan uji laboratorium; - Uang sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah Tas Noken warna hijau, kuning, putih dan biru; - 2 (dua) bungkus kertas rokok; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2018/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2018/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1466 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 93/Pid.Sus/2018/PN. Wmn
Statistik9519