Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 32-K/PMT-I/BDG/AD/III/2016 |
|
Nomor | 32-K/PMT-I/BDG/AD/III/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Muh Mahmud, Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ROBIN SEKAWANTO, PRATU NRP 31081559991186 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Robin Sekawanto, Pratu NRP 31081559991186. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 145-K/PM I-02/AD/XI/2015 tanggal 25 Januari 2016, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga menjadi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Robin Sekawanto, Pratu NRP 31081559991186, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?. - Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara Selama 12 (dua belas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 145-K/PM.I-02/AD/XI/2015 tanggal 25 Januari 2016, untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PMT-I/BDG/AD/III/2016.zip
- Download PDF
- 32-K/PMT-I/BDG/AD/III/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 330 K/MIL/2016
Pertama : 145-K/PM I-02/AD/XI/2015
Banding : 32-K/PMT-I/BDG/AD/III/2016
Statistik10829