Putusan PN BLORA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Yunita, Awal Darmawan Akhmad |
Panitera | Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Imam Sofi?i Bin Suharto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Imam Sofi?i Bin Suharto, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Imam Sofi?i Bin Suharto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Sofi?i Bin Suharto dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan wajib latihan kerja selama 30 (tiga puluh) hari;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah HP Black Bery Type Gemini Curve Warna Putih; ? 1 (satu) buah HP merk Nokia RH-112 model Corporation warna hitam; ? 1 (satu) potong celana dalam wanita warna coklat krem; ? 1 (satu) potong celana Panjang warna gelap merk LOGO LEGING; ? 1 (satu) potong kaos pendek warna biru;? 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;? 1 (satu) potong BH warna putih hitam kombinasi gambar Love;Dikembalikan kepada penyidik untuk perkara atas nama Mira Slamet Sulistyono Alias Yono Bin Suwondo;8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla
Banding : 4/Pid.Sus-Anak/2015/PT SMG
Statistik8119