Putusan PN POLEWALI Nomor 100/Pid.B/2018/PN Pol |
|
Nomor | 100/Pid.B/2018/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAENUR Alias PAPA AKILA Bin JABIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaHAENUR Alias PAPA AKILA Bin JABIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti berupa - 1 (satu) bilah parang panjang yang terbuat dari besi yang tajam pada salah satu ujungnya, dengan panjang Sekitar 58 cm, mempunyai gagang terbuat dari kayu warna coklat, dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu warna coklat yang dililit dengan beberapa tali warna kuning, dimana sarungnya mempunyai tali pengikat yang terbuat dari tali sepatu warna putih ; - 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hijau, yang bertuliskan ???BGN Gergeous??? pada bagian dadanya, yang dipenuhi noda darah ; - 1 (satu) helai celana panjang warna biru gelap, dengan merk ??? Bisley??? yang mempunyai garis putih pada bagian bawah celananya ; - 1 (satu) buah topi warna putih, yang bergambar kartun, yang memiliki noda darah ; - 1 (satu) bilah parang panjang yang terbuat dari besi, yang tajam pada salah satu sisinya, tumpul pada ujungnya, dengan panjang sekitar 59 cm, mempunyai gagang terbuat dari kayu warna kuning emas, mempunyai tali pengikat berwarna merah hitam ; - 1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning, dengan merk ???lyric??? yang memiliki banyak noda darah ; - 1 (satu) helai celana pendek warna merah, hitam pada bagian sakunya, yang mempunyai noda darah ; - 1 (satu) batang linggis yang terbuat dari besi, tidak tajam pada ujungnya, memiliki mata linggis dengan lebat 12 cm, dimana gagang linggis tersebut memiliki noda darah. dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa Terdakwa membayar biaya perkara sejumlash Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2018/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2018/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2018/PN Pol
Statistik14429