- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon, Musdam bin La Hudu untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon, Nella binti Herman Hidayat di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batalaiworu, tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan tempat kediaman Termohon serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna tempat kediaman Pemohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dengan Tergugat bernama, Asiva Nurlia Marwa binti Musdam, umur 4 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama, Asiva Nurlia Marwa binti Musdam, umur 4 tahun minimal sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui penggugat hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa;
Putusan PA RAHA Nomor 0267/Pdt.G/2016/PA.Rh |
|
Nomor | 0267/Pdt.G/2016/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sitti Rusiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif, Hibr Hakim Anggota H. Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: La Sahari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut???ah kepada Tergugat berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0267/Pdt.G/2016/PA.Rh
Statistik100