Putusan PTA BENGKULU Nomor 13/Pdt.G/2016/PTA Bn |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2016/PTA Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Djazimah Muqoddas |
Hakim Anggota | H. M. Manshur, - H. Humam Iskandar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lebong Nomor 0078/Pdt.G/2016/PA.Lbg. tanggal 11 Oktober 2016, bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Guswan Suhardi bin Sulsapri) untuk menjatuhkan talak satu Roj'i terhadap Termohon (Herli Liyen binti Padlul) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lebong untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa emas seberat 5 gram; 2.3. Nafkah seorang anak laki-laki yang bernama Andre Herawan bin Guswan, umur 6 tahun sekarang berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi setiap bulan minimal Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ditambah 15 % setiap tahun sampai anak dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2016/PTA_Bn.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2016/PTA_Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2016/PTA Bn
Lainnya : 0078/Pdt.G/2016/PA.Lbg
Statistik9427