Putusan PTA JAYAPURA Nomor 4/Pdt.G/2016/PTA.Jpr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustamin Dahlan |
Hakim Anggota | H. Anwar Hamidyh. M. Hatta |
Panitera | Djarotdjatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MIMIKA |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima. - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mimika nomor 0033/Pdt.G/2016/PA. Mmk. tanggal 26 Juli 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1437 Hijriah, yang dimohonkan banding;- Memperbaiki putusan pengadilan Agama Mimika, sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut :Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon .2. Mengzinkan Pemohon Afiat Muhrizal Kaluku bin Drs. H. Abdul Rahman Kaluku untuk menjatuhkan Talak satu raj`i terhadap Termohon Mardia Muda binti Madjid Muda didepan Sidang pengadilan Agama Mimika.3. Memerintahkan panitera pengadilan Agama Mimika untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara dan Pegawai Perncatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menghukum Pembanding Afiat Muhrizal Kaluku bin Drs. H. Abdul Rahman Kaluku untuk membayar kepada Terbanding (Mardia Muda binti Majid Muda)berupa : 4.1. Mut`ah berupa 7 gram emas ; 4.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menghukum Pembanding untuk membayar Nafkah anak(Afrial Kaluku dan Afriza Kaluku) setiap bulan kepada Terbanding hingga kedua anak tersebut mencapai usia dewasa dan dapat mandiri minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)-3. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pembandinguntuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2016/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2016/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2016/PTA.Jpr
Pertama : 0033/Pdt.G/2016/PA. Mmk
Statistik10127