- Menyatakan Terdakwa Yuyun Todong Albugis tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;
- 1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;
- 1 (satu) lembar Surat Penjelasan Penting bagi calon konsumen;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Permohonan Pencairan Kredit;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa;
- 1 (satu) lembar Riwayat Pembayaran;
- 2 (dua) lembar fotocopy Himbauan atau Somasi;
- 2 (dua) lembar Kwitansi Penjualan Mobil;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP pembeli atas nama Mefil Halada;
- 1 (satu) lembar fotocopy KK atas nama Mefil Halada
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 109/Pid.B/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 109/Pid.B/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Warsito |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bernadus Papendang.sh hakim Anggota 2: Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Olii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hasri H. Tinulu; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2019/PN Ktg
Kasasi : 3405 K/Pid.Sus/2019
Banding : 45.PID/2019/PT MND
Statistik526