Putusan PN PEKANBARU Nomor 201/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Raden Heru Kuntodewosulhanuddin |
Panitera | Afrida |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi;----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi;-------------------------------------------------------------------------------------Menerima eksepsi dari para Tergugat.;---------------------------------------------------Dalam pokok perkara.;----------------------------------------------------------------------------Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijverklard).;---------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi.;-------------------------------------------------------------------------------Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijverklard).;---------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi.;-----------------------------------------------------------Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang besar hingga kini sejumlah Rp.1.971.000.- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).;-------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PDT/2017/PT PBR
Kasasi : 736 K/Pdt/2019
Pertama : 201/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik11935