Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Rhl |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2017/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Rina Yose, Sapperijanto |
Panitera | R.rionita Meilani Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I DOLI NOFRIANSYAH Alias DOLI dan Terdakwa II HASBI HASIDIFI Alias HASBI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU??? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DOLI NOFRIANSYAH Alias DOLI dan Terdakwa II HASBI HASIDIFI Alias HASBI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp`1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang. bukti berupa :- 1 (satu) bungusan sedang plastic bening yang didalamnya terdapat serbuk/ butiran yang diduga merupakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 gram;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna silver;- 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah;- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry Gemini warna hitam bercampur dengan warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tidak dilengkapi dengan kap dan juga nomor Polisi dengan nomor Rangka MH32P20088K913497 dan Nomor mesin 2P2-819647;Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa II HASBI HASIDIFI Alias HASBI6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Statistik170