Putusan PN MAGETAN Nomor 20/PDT/G/2015/PN.Mgt. |
|
Nomor | 20/PDT/G/2015/PN.Mgt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Muhammad Zulqarnain, Michael Lys Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum tanah beserta bangunan rumah obyek sengketa adalah harta jaminan yang dibebani Hak Tanggungan Kredit Tergugat III pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Kantor Cabang Magetan;3. Menyatakan menurut hukum prosedur pelaksanaan Lelang Eksekusi yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun serta PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Kantor Cabang Magetan adalah benar;4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pembeli Lelang Eksekusi Obyek Sengketa yang benar dan Sah Demi Hukum;5. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas tanah dan bangunan rumah Obyek Sengketa;6. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) terhadap Penggugat;7. Menyatakan menurut hukum penguasaan tanah dan rumah obyek sengketa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai saat ini adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan upaya paksa dan bantuan alat negara;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp 2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 37 PK/Pdt/2019
Pertama : 20/PDT.G/2015/PN Mgt.
Statistik12137