Putusan PN JAYAPURA Nomor 65/Pdt.G/2015/PN Jap |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Cita Savitri, M.h Helmin Somalay |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI: ? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara No. 381.PK/Pdt/1989 tanggal 28 Juli 1992 pada hari Senin tanggal dua puluh tiga, bulan Desember tahun dua ribu tiga belas, antara Tergugat I / Gubernur Cs dengan Tergugat II, Tergugat III, batal demi hukum;4. Menyatakan bahwa semua surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara No. 381.PK/Pdt/1989 tanggal 28 Juli 1992 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Desember tahun dua ribu tiga belas antara Tergugat I / Gubernur Cs dengan Tergugat II, Tergugat III, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan pembayaran sisa ganti rugi tanah adat suku Ongge yang terletak di Kampung Harapan Sentani sebesar Rp. 10.600.000.000,00 (sepuluh milyar enam ratus juta) kepada Penggugat;6. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Adat suku Ongge Kampung Harapan Sentani. Pada hari Senin tanggal dua puluh tiga, bulan Desember tahun dua ribu tiga belas, dari Tergugat II, Tergugat III kepada Tergugat I / Gubernur Cs, batal demi hukum;7. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek perkara sah dan berharga.8. Menghukum Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.761.000,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2015/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2015/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 432 K/Pdt/2017
Pertama : 65/Pdt.G/2015/PN Jap
Peninjauan Kembali : 671 PK/Pdt/2019
Banding : 29/PDT/2016/PT JAP
Statistik13876