Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 7/Pdt.G/2016/PN.Bek |
|
Nomor | - 7/Pdt.G/2016/PN.Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | - Heru Karyono, - Ratih Mannul Izzati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : KABUL UNTUK PEMOHON SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Penyerahan dari Kartini Bin Nawi kepada Almarhum Atang Bin Lawan adalah sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum. 3. Menolak gugatan Para Pengggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I, Penggugat Rekonpensi II / Tergugat Konpensi II dan Turut Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I, Penggugat Rekonpensi II / Tergugat Konpensi II dan Turut Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi II/ Tergugat Konpensi II tidak pernah melakukan jual beli tanah sengketa kepada Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I oleh karenanya perbuatan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat Konpensi II tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum Penggugat Konpensi VII / Tergugat Rekonpensi VII telah menguasai fisik tanah sengketa milik Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I dan menyatakan secara hukum perbuatan Penggugat Konpensi VII / Tergugat Rekonpensi VII merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan perbuatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I mengajukan Sertifikat hak milik telah sesuai prosedur hukum bukan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan menurut hukum sertifikat hak milik No 483 Desa Lesabela tertanggal 31 Agustus 2010 atas nama Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I adalah sah milik Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I. 7. Menyatakan perbuatan Penggugat Rekonpensi III / Tergugat Konpensi III telah menerbitkan sertifikat hak milik No 483 Desa Lesabela tertanggal 31 Agustus 2010 telah sesuai dengan aturan hukum dan prosedur operasional adalah sah demi hukum dan tindakan Penggugat Rekonpensi III / Tergugat Konpensi III bukan perbuatan melawan hukum .8. Menyatakan perbuatan Turut Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan telah sesuai dengan fakta hukum tidak dinyatakan perbuatan melawan hukum. 9. Menyatakan tanaman sawit yang ditanam oleh Penggugat Konpensi VII / Tergugat Rekonpensi VII diatas tanah milik Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I merupakan perbuatan melawan hukum. 10. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I, Penggugat Rekonpensi II / Tergugat Konpensi II dan Turut Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi untuk selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 4.488.000,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_7/Pdt.G/2016/PN.Bek.zip
- Download PDF
- -_7/Pdt.G/2016/PN.Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PDT/2016/PT.PTK
Pertama : 7/Pdt.G/2016/PN Bek
Statistik13361