Putusan PN MENGGALA Nomor 365/Pid.B/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 365/Pid.B/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwan |
Hakim Anggota | E Satriawan, Muhammad Iqbal |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa PARLAUNGAN HARAHAP bin BAGINDA NAMORA HARAHAPtelah terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan;4. Memulihkan nama baik Terdakwa dari harkat, kedudukan serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah buku akta Jual Beli No. 17/PPATS/TR/IV/2011, tanggal 17 April 2011 perihal jual beli antara saksi Harini Budi Trisnawati dengan saksi korban Netti Lumban Toruan anak dari Saudara Lumban Toruan yang dibuat dihadapan Drs. Sobirin Camat Tanjung Raya selaku PPAT.- 1 (satu) buah buku Akta Jual Beli No. 18/PPATS/TR/IV/2011, tanggal 17 April 2011 perihal jual beli antara saksi Ika Maranty dengan saksi korban Halomoan Sihotang anak dari Jori ata Sihotang yang dibuat dihadapan Drs. Sobirin Camat Tanjung Raya selaku PPAT.- 1 (satu) bundel asli surat Perjanjian Kerjasama antara Apri dan Miseri Al Aminanto tanggal 30 Juni 1999.- 1 (satu) bundel asli buku anggota no. 020210 A 08 an Apri/Triharyanto/Harini Bt/Netty Lumban ToruanDikembalikan kepada HALOMOAN SIHOTANG dan NETTY LUMBAN TORUAN.- 1 (satu) bundel sertifikat hak milik nomor 1934 atas nama Harini Budi Trisnawati.- 1 (satu) bundel sertifikat hak milik nomor 1943 atas nama Ika MarantyDikembalikan kepada AGUS HARIYANTO, S.H.,.- 1 (satu) bundel kwitansi tanggal 22 Maret 2012 yang ditandatangani Rizal Efendi Harahap untuk pembayaran titipan pemendingan hasil TBS Plasma Tahun 1999 atas nama Aprindra W. Tijam, Riwukoko, Apri, Kampung Brabasan Periode Desember 2011 s/d Februari 2012 Rp. 27.975.0000- 1 (satu) lembar nota no. 17 tanggal 21 April 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 1.796.000 an Apri- 1 (satu) lembar nota no. 07 tanggal 21 April 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 1.796.000 an Suwito- 1 (satu) lembar nota no. 17 tanggal 22 Mei 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 3. 448.000 an Apri- 1 (satu) lembar nota no. 08 tanggal 22 Mei 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 3. 448.000 an Suwito- 1 (satu) lembar nota no. 17 tanggal 23 Juni 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 5.012.000 an Apri- 1 (satu) lembar nota no. 08 tanggal 23 Juni 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 5.012.000 an Suwito- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 5.208.000 an Apri- 1 (satu) lembar kuwitansi wggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk uang Rp. 5.208.000 an Suwito- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Helmi Saad untuk pembayaran titipan pembayaran pemendingan hasil TBS Plasma TT 1999 an Apri, H. Suwito Kampung Brabasan Periode Julis/d Septmebr 2012 selanjutnya dibayar ke Parlaungan Harahap Rp. 21.987.000.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 November 2012 yang ditandatangani M. Asrul Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Suwito sebesar Rp. 2.993.000.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 November 2012 yang ditandatangani Paralungan Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Apri sebesar Rp. 2.993.000.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani Sugiman untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Suwito sebesar Rp. 2.672.000.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani M. Asrul Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Suwito sebesar Rp. 2.672.000- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Januari 2013 yang ditandatangani Dedi s untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Apri sebesar Rp. 6.306.000.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Januari 2013 yang ditandatangani Rahmat untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Suwito sebesar Rp. 6.306.000.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani M. Asrul Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Suwito sebesar Rp. 1.278.000- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani M. Asrul Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Apri sebesar Rp. 1.278.000- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Suwito sebesar Rp. 1.189.000- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani Parlaungan Harahap untuk pembayaran hasil TBS plasma sawit TT 199 an Apri sebesar Rp. 1.189.000- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 21 Maret 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap. - 1 (satu) lembar surat permohonan pembukaan pending hasil TBS tanggal 08 November 2012 yang ditandatangani Parlaungan Harahap dan diketahui Camat Tanjung Raya yaitu Helmi Saad S.Sos dan distempel Kecamatan Tanjung Raya. - 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara tanggal 11 Januari 1997.- 1 (satu) lembar fotocopy berwarna surat Pernyataan tanggal 09 Maret 2012 yang ditandatangani Drs. Purwito diatas materai 6000. - 1 (satu) kwitansi tanggal 23 oktober 2012 yang ditandatangani Parlauangan Harahap.Terlampir dalam berkas perkara.- 3 (tiga) Lembar asli surat no. 015/KUD-KS/I/2010, tanggal 27 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Badan Pengurusan KUD Krida Sejahtera prihal tanggapan surat permohonan alih pembayaran.Dikembalikan kepada MISERI Al AMINANTO.- Asli Kartu Anggota KUD Krida Sejahtera No. no. 020210 A 08 an Apri/Kohar Pinayungan Siregar- Asli Kartu Anggota KUD Krida Sejahtera No. no. 020210 H 08 an Suwito /Kohar Pinayungan Siregar- Asli Surat kuasa dari Kohar Pinayungan siregar kepada Paralungan Harahap.- Asli Surat Perjanjian Kerjasama Apri/Kohar dengan Miseri Al Aminanto dan Bahrudin (KUD-KS) No. 10/SPK-T/KUD-Ks/VIII/1999, 30 Juni 1999.- Asli Surat Perjanjian Kerjasama Suwito/Kohar dengan Miseri Al Aminanto dan Bahrudin (KUD-KS) No. 19/SPK-T/KUD-Ks/VIII/1999, 30 Juni 1999.- Asli Surat Keterangan Jual Beli antara Apri dan Kohar Pinayungan Siregar tanggal 19 Mei 1997. - Asli Surat Keterangan Jual Beli antara H. Suwito dan Kohar Pinayungan Siregar tanggal 19 Mei 1997. - Copy Berita Acara Pemeriksaan tanah dan Pernyataan tua-tua Kampung tanggal 19 Desember 1996 dan Surat Keterangan Tanah No. 593/184/BRS/TR-ML/XII/1996 an Apri.- Copy Berita Acara Pemeriksaan tanah dan Pernyataan tua-tua Kampung tanggal 19 Desember 1996 dan Surat Keterangan Tanah No. 593/182/BRS/TR-ML/XII/1996 an Suwito.Dikembalikan kepada terdakwa.6. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya dalam perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.B/2013/PN.MGL.zip
- Download PDF
- 365/Pid.B/2013/PN.MGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/Pid/2014
Pertama : 365/Pid.B/2013/PN.MGL
Statistik8039