Putusan PTA SURABAYA Nomor 0041/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0041/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ridhwan Hajjaj |
Hakim Anggota | H. Hamberi Hadi, H. Samparaja |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat ;2.Menjatuhkan talak satu ba?in sughro dari Tergugat ( SUGIHARTO bin SUNARYO) terhadap Penggugat ( PUJI ASTUTIK binti MISTOK);3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat Perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI1.Menyatakan bahwa tanah seluas 756 m2 yang berdiri diatasnya rumah permanen dengan ukuran 10 m x 25 m =250 m yang terletak di Desa Kaotan,Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;2.Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bersama ?sama untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum nomer 1 amar putusan ini masing-masing mendapat ( setengah ) bagian sama besar dalam bentuk phisik dan apabila pembagian phisik tidak dapat dilaksanakan maka harta bersama tersebut dapat dilakukan penjualan secara umum/lelang yang hasilnya dibagi 2 ( dua )bagian sama besar antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu ;3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan ( setengah ) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum nomer 1 amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi ;4.Menolak selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI51 .Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP 341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0041/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0041/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4720/Pdt.G/2013/PA.Bwi
Banding : 0041/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik2414