- Menerima permintaan banding dari Pembanding/ Jaksa Penuntut Umum tersebut.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 483/Pid.Sus/2017/PN Mnd dengan merubah Redaksional amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 92/PID/2018/PT MND |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 92/PID/2018/PT MND | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 September 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MANADO | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Victor S. Zagoto, Brkarto Sirait | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Hendrik B. Roring | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKUATKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MARYATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MARYATI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa :
(Dirampas Untuk Dimusnahkan). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 92/PID/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2739 K/Pid.Sus/2019
Banding : 92/PID/2018/PT MND
Statistik2611