Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1417/Pid. B/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 1417/Pid. B/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Lenny Megawaty Napitupulu, Yanti Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Dedi Yusuf dan Terdakwa II. Agus Gunawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dedi Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. Agus Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit flashdisk berisikan rekaman CCTV;- 1 (satu) unit kereta sorong;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Umar; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 75 K/PID/2018
Pertama : 1417/Pid.B/2017/PN.Lbp
Statistik637