Putusan PT BANTEN Nomor 144/PDT/2017/PT.BTN |
|
Nomor | 144/PDT/2017/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Shari Djatmiko, Albert M. Siringoringo |
Panitera | Suniyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 791/Pdt.G/2016/PN.Tng., tanggal 30 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut sehingga selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat konfirmasi pemesanan No. : 005/SKP-SA/GDC/3/11, No. : 006/SKP-SA/GDC/3/11, No. : 007/SKP- SA/GDC /3/11 dan Surat Pesanan atas 3 (tiga) unit apartement dengan No. : 000040 tanggal 27 April 2012 ;- Menghukum Tergugat mengembalikan uang yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :o Pengembalian kepada Penggugat I sebesar Rp 476.970.200,- (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah) ;o Pengembalian kepada Penggugat II sebesar Rp 312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah) ;o Pengembalian kepada Penggugat III sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;- Menyatakan Surat konfirmasi pemesanan No. : 005/SKP-SA/GDC/3/11, No. : 006/SKP-SA/GDC/3/11, No. : 007/SKP- SA/GDC /3/11 tersebut di atas berakhir ;- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Terbanding semula Terggugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/PDT/2017/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 144/PDT/2017/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 791/Pdt.G/2016/PN Tng
Banding : 144/PDT/2017/PT.BTN
Statistik6430