Putusan PN MUARA ENIM Nomor 182/Pid.Sus/2017/PN Mre |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2017/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sâad Rahim |
Hakim Anggota | Edek Agus Kurniawan, L Fadjri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BATRA ADIGUNA BIN BAHARUDIN HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SECARA BERSAMA-SAMA?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BATRA ADIGUNA BIN BAHARUDIN HALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah amplop putih yang dilakban warna hitam berisikan 3 (tiga) kantong/plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan 22,213 gram (sisa barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik setelah pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang untuk dipergunakan dalam persidangan);- 1 (satu) buah pirek kaca;- 1 (satu) sekop/pipet plastik warna hitam;- 1 (satu) unit Handphone Strawberry warna hitam beserta Sim Card No. 085279110171 yang berlogo telkomsel;- 1 (satu) unit Handphone merk Acer warna putih beserta Sim Card No. 085758500084 yang berlogo Indosat;- 1 (satu) unit mobil CRV warna hitam No.Pol B 1201 BJB;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SELLI MAHARANI BINTI BAHARUDIN HALIM.7. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2727 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 182/Pid.Sus/ 2017/PN Mre
Statistik498