Putusan PTUN BANDUNG Nomor 136/G/2015/PTUN-BDG |
|
Nomor | 136/G/2015/PTUN-BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 136/G/2015/PTUN-BDG |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Enny Frantika |
Hakim Anggota | Indah Mayasari, Roni Erry Saputro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;----------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00009/Desa Langensari, tanggal 03-10-2014, Surat Ukur Nomor : 00372/2014 tanggal 10 Juli 2014 Luas 51.056 M2 atas nama Pemerintah Kota Bandung;--------------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00009/Desa Langensari, tanggal 03-10-2014, Surat Ukur Nomor : 00372/2014 tanggal 10 Juli 2014 Luas 51.056 M2 atas nama Pemerintah Kota Bandung sepanjang luas tanah yang dimohonkan oleh Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan Sertipikat Hak atas nama Penggugat;---------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.235.000,- (Dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/G/2015/PTUN-BDG.zip
- Download PDF
- 136/G/2015/PTUN-BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 112 PK/TUN/2017
Kasasi : 406 K/TUN/2016
Pertama : 136/G/2015/PTUN.BDG
Statistik11448