Putusan PN SURABAYA Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Gazalba Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Ir. RR. SRI RAHAYU SW., MM. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU PRIMAIR; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan KESATU PRIMAIR; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. RR. SRI RAHAYU SW., MM. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU SUBSIDAIR; 4. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Pekerjaan Rehabilitasi Waduk Tanjungan (DPPID) Lokasi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto No. : 002 / MJ / XI / 2011 tanggal 11 Nopember 2012 antara CV. Mega Jaya dengan ZAINUL ABIDIN (3 lembar). 2. Asli Perhitungan berdasarkan penawaran dalam dokumen kontrak pekerjaan timbunan tanah kembali dipadatkan dan dirapikan (1 lembar). 3. Asli kuitansi pembayaran biaya perbaikan dan pemasangan pintu air dan pasangan batu kali sisi kanan dan kiri sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) (1 lembar). 4. Asli Bon Toko Mega Jaya tanggal 25 Nopember 2011 pembelian 50 sak semen @ Rp. 47.500 jumlah Rp. 2.375.000,- (1 lembar). 5. Asli Bon Toko Mega Jaya tanggal 21 Nopember 2011 pembelian 25 sak semen @ Rp. 47.500 jumlah Rp. 1.187.500,- dan 10 buah drum kosong @ Rp. 150.000,- jumlah Rp. 1.500.000,- (1 lembar) 6. Asli Bon Toko Mega Jaya tanggal 05 Desember 2011 pembelian 50 sak semen @ Rp. 47.500 jumlah Rp. 2.375.000,- (1 lembar). 7. Asli Bon pembelian pasir dengan jumlah sebesar Rp. 5.250.000,- (1 bendel / 7 lembar). 8. Asli Bon pembelian batu kali dengan jumlah sebesar Rp. 7.500.000,- (1 bendel / 10 lembar). 9. Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/ 1432.1/416-108.S/2011 tentang penunjukan dan pemberian honorarium petugas pengawas lapangan kegiatan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten mojokerto tahun anggaran 2011, tanggal 16 Agustus 2011 (3 lembar) dan lampirannya (2 lembar). 10. Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 67.1/416-108.S/2011 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten mojokerto tahun anggaran 2011, tanggal 17 Januari 2011 (4 lembar). 11. Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 1432 /416-108.S/2011 tentang penetapan pejabat pelaksana tehnis kegiatan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten mojokerto tahun anggaran 2011, tanggal 16 Agustus 2011 (3 lembar) dan lampirannya (1 lembar) . 12. Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 67.3 / 416-108.S/2011 tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten mojokerto tahun anggaran 2011, tanggal 17 Januari 2011 (3 lembar) dan lampirannya (1 lembar).13. Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 942 / 416-108.S/2011 tentang perubahan keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 67.3 / 416-108.S/2011 tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan, dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten mojokerto tahun anggaran 2011, tanggal 07 Juni 2011 (2 lembar). 14. Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 2034 / 416-108.S/2011 tentang perubahan kedua keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45 / 67.3 / 416-108.S/2011 tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan, dinas pekerjaan umum pengairan dan nomor 188.45 / 942 / 416-108.S/2011 tentang pembentukan penitia penerima hasil pekerjaan Dinas Pekerjaan umu pengairan kabupaten mojokerto tahun anggaran 2011, tanggal 07 Nopember 2011 (3 lembar). 15. Asli Surat Kepala Desa Tanjungan Nomor : 050 / 52 / 416-306.14 / 2011 tanggal 16 Nopember 2011 perihal permintaan (1 lembar). 16. Dokumen asli berupa : a) Asli lembar disposisi Kepala Dinas PU Pengairan Kab. Mojokerto No. Agenda : 2050.A tanggal 16 Nopember 2011 isinya ?Sdr PPTK / Konsultan Pengawas tindak lanjut sesuai ketentuan dan lakukan kajian secara teknis? (1 lembar). b) Asli Bill Of Quantity (BOQ) kegiatan rehabilitasi waduk / embung di Kab. Mojokerto pekerjaan rehabilitasi Waduk Tanjungan (DPPID) lokasi Kab. Mojokerto tahun anggaran 2011 tanggal ? Oktober 2011 (1 bendel / 16 lembar). c) Asli Engineering Estimate (EE) kegiatan rehabilitasi waduk / embung di Kab. Mojokerto pekerjaan rehabilitasi Waduk Tanjungan (DPPID) lokasi Kab. Mojokerto tahun anggaran 2011 tanggal ? Oktober 2011 (1 bendel / 16 lembar). d) Asli Album Gambar kegiatan rehabilitasi waduk / embung di Kab. Mojokerto pekerjaan rehabilitasi Waduk Tanjungan (DPPID) lokasi Desa Tanjungan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto tahun anggaran 2011 (1 bendel / 7 lembar). e) Copy legalisir dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2011 belanja langsung No DPA SKPD : 1.03.1.03.01.26.22.5.2 tanggal 13 Oktober 2011 (3 lembar). 17. Dokumen asli berupa : a) Asli 1 (satu) bendel dokumen kontrak nomor : 602.1 / 2109.1 / 416-108.L/2011, tanggal : 16 Nopmeber 2011, pekerjaan : rehabilitasi waduk tanjungan Kec. Kemlagi (DPPID) lokasi ds. Tanjungan Kec. Kemlagi, pelaksana CV. Mega Jaya. b) Asli 1 (satu) bendel dokumen kontrak nomor : 602.1 / 2100.1 / 416-108.L/2011, tanggal : 15 Nopmeber 2011, pekerjaan : pengawasan rehabilitasi waduk tanjungan Kec. Kemlagi (DPPID) lokasi ds. Tanjungan Kec. Kemlagi, pelaksana CV. Cipta Purnama Mandiri. c) Asli 1 (satu) bendel dokumen kontrak nomor : 602.1 / 1659.1 / 416-108.L/2011, tanggal : 22 September 2011, pekerjaan : perencanaan rehabilitasi waduk tanjungan Kec. Kemlagi (DPPID) lokasi ds. Tanjungan Kec. Kemlagi, pelaksana CV. Cipta Suramadu Consultant. d) 1 (satu) CD dokumen pengadaan. 18. Asli 1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran untuk konsultan perencana dengan 10 lampiran terdiri dari : a) 1 (satu) surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 3427/LS/2011, tanggal 07 Desember 2011 sebesar Rp. 29.520.000,- kepada Direktur CV. Cipta Suramadu Consultant (TAUFIK HIDAYAT, ST). b) 1 (satu) kwitansi pembayaran belanja modal pengadaan konstruksi waduk (perencanaan) Rp. 29.520.000,- c) 1 (satu) kartu kendali kegiatan uraian belanja modal pengadaan konstruksi waduk, tanggal 29 Nopember 2011. d) Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 065/LS/PENG/XI/2011, tanggal 29/11/2011. e) Surat Pernyataan SPP ? LS Kegiatan belanja langsung tanggal 29 Nopember 2011 kepada TAUFIK HIDAYAT, ST (CV. Cipta Suramadu Consultant). f) Surat Penyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran tanggal 29 Nopember 2011. g) Surat Keterangan pengajuan SPP ? LS tanggal 29 Nopember 2011. h) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. : 065 / SPP.LS / Peng / XI / 2011 tanggal 29 Nopember 2011 terdiri dari 3 lembar. i) Berita Acara Penerimaan Barang nomor 028/1875/416 ? 108.BM/2011, tanggal 21 Oktober 2011. j) Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan nomor 602.1/1874/416-108/2011 tanggal 21 Oktober 2011. 19. Asli 1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran untuk konsultan pengawasan dengan 9 lampiran terdiri dari : a) 1 (satu) surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 5129/LS/2011, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 19.724.000,- kepada Direktur CV. Cipta Purnama Mandiri (Ir. IMAM HERY PURNOMO). b) 1 (satu) kwitansi pembayaran belanja modal pengadaan konstruksi waduk (pengawasan) Rp. Rp. 19.724.000,- c) 1 (satu) kartu kendali kegiatan uraian belanja modal pengadaan waduk, tanggal 23 Desember 2011. d) Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 174/LS/PENG/XII/2011, tanggal 23/12/2011. e) Surat Pernyataan SPP ? LS Kegiatan belanja langsung tanggal 23 Desember 2011 kepada Ir. IMAM HERY PURNOMO (CV. Cipta Purnama Mandiri). f) Surat Keterangan pengajuan SPP ? LS tanggal 23 Desember 2011 g) Surat Pemrintaan Pembayaran (SPP) nomor 174 / SPP.LS / PENG/ XII/2011 tanggal 23 Desember 2011 terdiri dari 3 lembar. h) Berita Acara Penerimaan Barang nomor 028/2374/416 ? 108 /2011, tanggal 20 Desember 2011. i) Berita Acara serah terima hasil pekerjaan nomor 602.1/2375/416-108/2011 tanggal 20 Desember 2011. 20. Asli 1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran untuk Termyn I dengan 11 lampiran terdiri dari : a) 1 (satu) surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 3897/LS/2011, tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 465.250.000,- kepada Direktur CV. Mega Jaya (H. NASELAN). b) 1 (satu) kwitansi pembayaran angsuran Termyn I (satu) untuk kegiatan Rehabilitasi waduk Tanjungan Kec.Kemlagi (DPPID) Rp. 465.250.000,- c) 1 (satu) kartu kendali kegiatan uraian belanja modal pengadaan waduk, tanggal 14 Desember 2011. d) Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 115/LS/PENG/XII/2011, tanggal 14/12/2011. e) Surat Penyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Desember 2011. f) Surat Pernyataan SPP ? LS Kegiatan belanja langsung tanggal 14 Desember 2011 kepada H. NASELAN (CV. Mega Jaya). g) Surat Keterangan pengajuan SPP ? LS tanggal 14 Desember 2011. h) Surat Pemrintaan Pembayaran (SPP) nomor 115 / SPP.LS / PENG/ XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 terdiri dari 3 lembar. i) Berita Acara Pembayaran Angsuran nomor 602.1/2287.15/416 ? 108 /2011, tanggal 12 Desember 2011 terdiri dari 2 lembar. j) Berita Acara serah terima hasil pekerjaan nomor 602.1/2286.15/416-108/2011 tanggal 12 Desember 2011 terdiri dari 2 lembar. k) Laporan Kemajuan Pekerjaan Tanggal 1 ? 12 Desember 2011. 21. Asli 1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran untuk Termyn II dan III dengan 13 lampiran terdiri dari : a) 1 (satu) surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 5164/LS/2011, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 465.250.000,- kepada Direktur CV. Mega Jaya (H. NASELAN). b) 1 (satu) kwitansi pembayaran angsuran Termyn II dan III (dua dan tiga) untuk kegiatan Rehabilitasi waduk Tanjungan Kec.Kemlagi (DPPID) Rp. 465.250.000,- c) 1 (satu) kartu kendali kegiatan uraian belanja modal pengadaan waduk, tanggal 23 Desember 2011. d) Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 173/LS/PENG/XII/2011, tanggal 23/12/2011. e) Surat Penyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran tanggal 23 Desember 2011. f) Surat Pernyataan SPP ? LS Kegiatan belanja langsung tanggal 23 Desember 2011 kepada H. NASELAN (CV. Mega Jaya). g) Surat Keterangan pengajuan SPP ? LS tanggal 23 Desember 2011. h) Surat Pemrintaan Pembayaran (SPP) nomor 173 / SPP.LS / PENG/ XII/2011 tanggal 23 Desember 2011 terdiri dari 2 (dua) lembar. i) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) nomor 602.1/2371/416-108/2011 tanggal 20 Desember 2011. j) Berita Acara Pembayaran Angsuran nomor 602.1/2373/416 ? 108 /2011, tanggal 20 Desember 2011 terdiri dari 2 lembar. k) Berita Acara Pembayaran Angsuran nomor 602.1/2372/416 ? 108 /2011, tanggal 20 Desember 2011 terdiri dari 2 lembar. l) Berita Acara serah terima hasil pekerjaan nomor 602.1/2370/416-108/2011 tanggal 20 Desember 2011 terdiri dari 2 lembar. m) Laporan Kemajuan Pekerjaan Tanggal 16 - 20 Desember 2011. 22. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) No. : 602.1 / 2371 / 416-108 / 2011 tanggal 20 Desember 2011 (1 lembar) ; 23. Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. : 602.1 / 2370 / 416- 108 / 2011 tanggal 20 Desember 2011 (2 lembar). 24. Asli Surat Perjanjian Perubahan Pekerjaan No. : 602.1 / 2133.9 / 416-108 / 2011 tanggal 18 Nopember 2011 (1 lembar). 25. Asli Berita Acara Pengukuran Lapangan No. : 602.1 / 2127 / 416-108 / 2011 tanggal 17 Nopember 2011 (1 lembar). 26. Asli Daftar Pekerjaan Tambah Kurang kegiatan rehabilitasi Waduk Tanjungan (1 lembar). 27. Asli Dokumen Kontrak No. : 602.1 / 2109.1 / 416-108.L / 2011 tanggal 16 November 2011 (1 bendel / 11 lembar). 28. Asli 1 (satu) bendel laporan 15 harian periode I (satu) 17 ? 30 Nopember 2011, pekerjaan rehabilitasi waduk tanjungan. 29. Asli 1 (satu) bendel laporan 15 harian periode II (dua) 1 ? 15 Desember 2011, pekerjaan rehabilitasi waduk tanjungan. 30. Asli 1 (satu) bendel laporan 15 harian periode III (tiga) 16 ? 20 Desember 2011, pekerjaan rehabilitasi waduk tanjungan. 31. Asli 1 (satu) MC : 0 % pekerjaan rehabilitasi waduk tanjungan (DPPID). 32. Asli 1 (satu) MC : 100 % pekerjaan rehabilitasi waduk tanjungan (DPPID). 33. Asli 1 (satu) berita acara tambah kurang pekerjaan rehabilitasi waduk tanjungan. 34. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 18 Nopember 2011 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 35. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 25 Nopember 2011 senilai Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 36. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 29 Nopember 2011 senilai Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 37. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 05 Desember 2011 senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 38. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 16 Desember 2011 senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 39. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 04 Januari 2012 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 40. 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari H. NASELAN ; 41. 1 (satu) meteran 50 meter warna orange merk Kamaki ; Dikembalikan ke Pemerintah Kab. Mojokerto Cq. Dinas PU Kab. Mojokerto ;42. Uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar ; Dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 89/Pid.SusTPK/2015/PN Sby
Statistik6213