- Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat
- Menghukum tergugat I dan tergugat II secara bersama-sama membayar kepada penggugat sejumlah uang sebesar Rp.4.646.616.000,- (empat milyar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 11/Pdt.G/2018/PN sml |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota:achmad Yani Tamher hakim Anggota:raden Satya Adi Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM EKSEPSI: B. DALAM PROVISI: C. DALAM POKOK PERKARA: a. Kerugian Materiil: Kerugian materiil yang penggugat derita adalah sebesar Rp.2.978.600.000,- (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah); b. Kerugian Immateril: Kehilangan pemanfatan uang penggugat sebesar Rp. 2.978.600.000,- (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dikalikan 14 % (empat belas persen), untuk hitungan bunga bank per-tahunnya dikalikan lamanya para tergugat tidak melunasi kewajibannya sejak tahun 2014 hingga saat ini = Rp. 2.978.600.000,- x 14 % x 4 tahun = Rp. 1.668.016.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta enam belas ribu rupiah); 4. Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.3.326.000,-(tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_sml.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2019/PT AMB
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN sml
Statistik9147