Putusan PA KAB MALANG Nomor 4958/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 4958/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Abu Syakur, Hakim Anggota Zainal Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aimatus Syaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (BAGUS JAVA bin SUPRIADI) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (WIDYANAH binti ABD.ROKIM) di depan sidang Pengadilan AgamaKabupaten Malang; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (BAGUS JAVA bin SUPRIADI) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (WIDYANAH binti ABD.ROKIM), berupa: 2.1.. Nafkah lampau sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 2.2.. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.2500.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (BAGUS JAVA bin SUPRIADI) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (WIDYANAH binti ABD.ROKIM), berupa: Mut???ah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4,. Menetapkan hak asuh anak bernama Tegar Jaya Pratama bin Bagus Java, umur 8 bulan dalam asuhan Penggugat Rekonpensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepadan Penggugat Rekonpensi berupa nafkah anak yang bernama Tegar Jaya Pratama, umur 8 bulan setiap bulannya sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut mencapai umur 21 tahun dan setiap tahunnya naik sebesar 10%; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4958/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 4958/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4958/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Banding : 96/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik155