Putusan PN BANDUNG Nomor 386/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ambo Masse |
Hakim Anggota | Rudy Martinus, Hyuli Sinthesa |
Panitera | Rosmalinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat II Konpensi dan dari Turut Tergugat I Konpensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian; Menyatakan (1) Eucharia binti Sastramidjaja, (2) Ir. Sulaeman Sastramidjaja bin Neneng Sastramidjaja, (3) Achmad Hidayat bin Sastramidjaja, (4) Colih Sastramidjaja bin Neneng Sastramidjaja, (5) Dewi Trijati binti Ilen Surianegara alias Dewi Djarot, (6) Kemal Surianegara bin Ilen Surianegara, (7) Mira binti ilen Surianegara alias Mira Rahardjo Djarot, adalah ahli waris yang sah dari almarhum Neneng Sastramidjaja; Menyatakan tanah waris objek sengketa seluas 5805 meter persegi Persil 54 b S II Kohir 548 blok Jantra/ Mengger, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul (tercatat dalam buku Leter C Kelurahan Pasawahan) atas nama N. Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja dengan batas batas :- Sebelah Utara : PT. Batununggal (Persil 54)- Sebelah Timur : PT. Batununggal- Sebelah Selatan : Selokan/ Benteng Tol (persil 54 dan 51)- Sebelah Barat : Persil 51 Adalah harta warisan peninggalan almarhum N.Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja. Menyatakan penguasaan Tergugat II Konpensi atas tanah waris objek sengketa seluas 5805 meter persegi Persil 54 b S II Kohir 548 blok Jantra/ Mengger, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul (tercatat dalam buku Leter C Kelurahan Pasawahan) atas nama N. Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja, adalah tanpa alas hak yang sah dan karenannya merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat Konpensi selaku ahli waris dan segenap ahli waris dari Neneng Sastramidjaja ; Menyatakan Penggugat Konpensi dan segenap ahli waris sebagaimana tersebut dalam amar No. 2, sebagai ahli waris Neneng Sastramidjaja adalah pemilik dari tanah objek sengketa seluas 5805 meter persegi persil nomor 54 b S II Kohhir C nomor 548 Blok Jantra/Mengger, Kelurahan Wates (dahulu kelurahan Pasawahan), Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung; Menghukum Tergugat II Konpensi atau pihak lain yang menerima hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa persil 54 b S II Kohir C 548 seluas 5805 meter persegi yang terletak di Blok Jantra/Mengger, Kelurahan Wates (dahulu kelurahan Pasawahan), Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung kepada Penggugat Konpensi selaku ahli waris dari Neneng Sastramidjaja dalam keadaan kosong; Menghukum Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi dan Turut Tergugat III Konpensi untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini; Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksespsi dari Tergugat Rekonpensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.936.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,.
Statistik12442