- Menyatakan Terdakwa H. Amiruddin Bin H. Lanafi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemapuan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
- 1(satu) batang emas seberat 999,9 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 1000,7 (seribu koma tujuh) gram ;
- 1 (satu) batang emas seberat 988,6 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma enam) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 1031,6 (seribu tiga puluh satu koma enam) gram;
- 1 (satu) batang emas seberat 967,7 (sembilan ratus enam puluh tujuh koma tujuh) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 1036,7 (seribu tiga puluh enam koma tujuh) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 801,8 (delapan ratus satu koma delapan) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 800,7 (delapan ratus koma tujuh) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 802,0 (delapan ratus dua koma nol) gram;
- 1(satu) batang emas seberat 198,8 (seratus sembilan puluh delapan koma delapan) gram;
- 1(satu) unit Handphone merk Iphone X warna hitam;
- 1(satu) unit Handphone merk Iphone 5 warna abu-abu;
- 1(satu) buah tas warna abu-abu motif kotak-kotak merk Louis Vuitton;
- 1(satu) unit alat pelebur emas;
- 1(satu) buah alat cetak emas batangan.
- 2(dua) lembar boarding pass pesawat sriwijaya SJ 589 TIMIKA-UPG tanggal 16 Juli 2018.
Putusan PN MAROS Nomor 186/Pid.Sus/2018/PN Mrs |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2018/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Divo Ardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Alimuddin.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Semuanya dikembalikan kepada yang berhak atas barang bukti tersebut; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Statistik52673