- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PELAWAN;-----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 21 AGUSTUS 2017 NOMOR 200/PDT.G/2016/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;--------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).;----------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;-----
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 21 Agustus 2017 Nomor 200/Pdt.G/2016/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Pelawan membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).;----------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 187/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 187/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Brh. Zainal Abidin |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 187/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 545 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 784 PK/Pdt/2021
Banding : 187/PDT/2018/PT MKS.
Statistik143126