- Menyatakan Terdakwa I. Surya Rusdianto Alias Isur Bin Rosidi, Terdakwa II. Tri Widodo Bin Adi Paidi dan Terdakwa III. Budi Ansyari Bin Abdul Rabin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Surya Rusdianto Alias Isur Bin Rosidi dan Terdakwa II. Tri Widodo Bin Adi Paidi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan Terdakwa III. Budi Ansyari Bin Abdul Rabin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Innova warna abu-abu Nopol BM 1034 QC;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Kijang Innova warna abu-abu Nopol BM 1034 QC atas nama Hidayat;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol : BK 1212 NK;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza warna hitam Nopol : BK 1212 NK atas nama Dadang Widodo Sinuhaji;
- 4 (empat) buah tas ransel;
- 48 (empat puluh delapan) bungkus narkotika golongan I jenis shabu seberat 48 (empat puluh delapan) kilogram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo;
Putusan PN KALIANDA Nomor 632/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 632/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Hidayat Bin H. Abdul Kadir; Dikembalikan kepada Sarmidi Bin Sali; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/Pid.Sus/2018/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 632/Pid.Sus/2018/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2712 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 632/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik6117