Putusan PN SELONG Nomor 53/Pdt.G/2015/PN.Sel. |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2015/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum AMAQ MOENIRAH;3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan/warisan milik almarhum AMAQ MOENIRAH yang belum dibagi waris oleh para ahli warisnya;4. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365KUHPerdata;5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari terlambat menjalankan putusan ini;6. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menempati tanah sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa beserta apa yang ada di atasnya kepada para Penggugat dan/atau ahli waris AMAQ MOENIRAH dalam keadaan kosong dan tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan alat negara/bantuan keamanan (Polisi);7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini, yaitu sebesar Rp1.486.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat yang selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2015/PN.Sel..zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2015/PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PDT/2016/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 553 PK/Pdt/2018
Pertama : 53/Pdt.G/2015/ PN Sel
Statistik8134