- Menolak tuntutan propisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah Para ahli waris yang sah, dari ayah bernama Almarhum DAUD DJARA dan berhak memiliki sebidang tanah tegalan / kebun seluas 11.532 M2 (sebelas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) dulu terletak di So Nasi, Wilayah Desa Bara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sekarang terletak di So Nasi Wilayah Dusun Doridungga, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dulu dengan kali (buna) Sori Nae, sekarang dengan sungai ;
- Sebelah Timur dulu dengan MUSA B. Tala, Kpg. Bara sekarang dengan kebun milik SUDIRMAN MT, pekarangan milik MUSA dan Pekarangan milik ARBA?IN ;
- Sebelah Selatan dulu dengan Jalan Raya ke Kempo sekarang dengan jalan raya lintas Dompu Sumbawa ;
- Sebelah Barat dulu dengan DJAMALUDIN B . (SALASA) SARIF sekarang dengan pekarangan milik IBRAHIM, kebun milik MUHTAR dan Sungai ;
- Menyatakan Jual Beli Labur/Lepas, tanah obyek sengketa antara Almarhum SU AMA FATIMAH/MANSYUR TALI sebagai penjual dengan Almarhum M.YAKUB BB SALEH/H.M.YAKUB AJA, pada tanggal 1 September 1966, secara tunai/kontan, terang dan syah sesuai menurut Hukum Adat dan atau hukum positif lainnya, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan almarhum M.YAKUB BB. SALEH, dan Almarhum DAUD DJARA /Ayah Para penggugat adalah pembeli yang beritikat baik, oleh karena itu harus mendapat perlindungan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII yang telah memasuki, menguasai, menebang pohon, mengambil hasil serta menjual sebagian tanah obyek sengketa kepada Tergugat VIII sampai dengan Tergugat XII tanpa ijin para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memasuki, menguasai, memagar dan mengkapling tanah obyek sengketa adalah perbuatan tanpa alas hak dan melawan hukum ;
- Menyatakan hukum perjanjian jual beli sebagian tanah obyek sengketa antara Tergugat I sampai dengan Tergugat VII dengan Tergugat VIII sampai dengan Tergugat XII tanpa ijin Para penggugat adalah perjanjian yang dilakukan tanpa hak sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya secara bebas/tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, selaku Para ahli waris yang sah dari Almarhum DAUD DJARA, bila perlu eksekusi dengan bantuan Kepolisian / Alat Negara lainnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebijhnya ;
Putusan PN DOMPU Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Dpu |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah tanah milik ayah para penggugat dan atau milik para Penggugat selaku ahli warisnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Para penggugat Rekonvensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Tergugat Konvensi dan Para Penggugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rgp.4.932.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2019/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2019/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1258 PK/Pdt/2023
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Dpu
Statistik11189