Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 423/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 423/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Masye Kumaunang |
Panitera | Erly Tasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta pasal-pasal dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa DEDI CHANDRA Als MUNIR Bin JUNAIDI HASIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ???Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri dan Tanpa Hak Menguasai Senjata Api??? ; -----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 5 (lima) butir peluru ; --------------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) plastik bening bekas bungkus diduga narkotika jenis shabu-shabu ; -------------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Nopember 2013 oleh kami EKO ARYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, PANDU DEWANTO, S.H., M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ERLY TASTI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih serta dihadiri oleh ENDANG SUPRIYADI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------- Panitera Pengganti, Hakim Ketua, ( ERLY TASTI ) ( EKO ARYANTO, S.H., M.H. ) Hakim-Hakim Anggota, 1. (PANDU DEWANTO, S.H., M.H ) 2. ( MASYE KUMAUNANG ,S.H. ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 423/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik2413