- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1342/PID B/2020/PN MDN TANGGAL 28 AGUSTUS 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1342/Pid B/2020/PN Mdn tanggal 28 Agustus 2020, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1625/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1625/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Aroziduhu Waruwu, Brarifin |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1625/Pid/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1625/Pid/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2543 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1625/Pid/2020/PT MDN
Statistik12946