Putusan PN Oelamasi Nomor - 9/Pdt.G/2016/PN Olm |
|
Nomor | - 9/Pdt.G/2016/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Waris |
Kata Kunci | - 9/Pdt.G/2016/PN Olm- Ir. KUDJI HEREWILAM.Si alias KUDJI RAME HEREWILADkk melawan: - RITA RATUKOREDkk |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota) - Abraham Amrullah, (hakim Anggota) |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; ----------2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa bidang C dan D yang terletak di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang adalah Peninggalan Elisa Rame Herewila (almarhum) dan Juliana Herewila Doedoe Hya (almarhum) yang belum dibagi waris; ----------3. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Damy Rame Herewila (almarhum) adalah para ahli waris dari suami Elisa Rame Herewila (almarhum) dan istri Juliana Herewila Doedoe Hya (almarhum); ----------4. Menyatakan Para Tergugat adalah ahli waris pengganti dari Damy Rame Herewila (almarhum); ----------5. Menetapkan pembagian dari masing-masing ahli waris Elisa Rame Herewila (almarhum) dan Juliana Herewila Doedoe Hya (almarhum) terhadap tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, berdasarkan luas sesuai dengan Gambar Situasi Nomor : 275/1973, tertanggal 27 April 1973, atas permintaan ukur oleh Juliana Herewila, dengan luas 4.456 m, dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan Pekarangan L. Tasi dan P. de Haan; ----------? Selatan berbatasan dengan Jalan Kupang Oesao; ----------? Timur berbatasan dengan Pekarangan M. Kunang dan M. Manaf; ----------? Barat berbatasan dengan Pekarangan L. Laga dan J. Nunumete; ----------Dengan ketentuan pembagian :? Ir. Kudji Rame Herewila (Penggugat I) mendapatkan bagian seluas 1.114 m (seribu seratus empat belas meter persegi); ----------? Damy Rame Herewila (almarhum) atau ahli waris penggantinya (Para Tergugat) mendapatkan bagian seluas 1.114 m (seribu seratus empat belas meter persegi); ----------? Hagha Rame Herewila (Penggugat II) mendapatkan bagian seluas 1.114 m (seribu seratus empat belas meter persegi); ----------? Bani Yuliana Rame Herewila (Penggugat III) mendapatkan bagian seluas 1.114 m (seribu seratus empat belas meter persegi); ----------6. Menetapkan pembagian dari masing-masing ahli waris Elisa Rame Herewila (almarhum) dan Juliana Herewila Doedoe Hya (almarhum) terhadap tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, berdasarkan luas sesuai dengan Gambar Situasi Nomor : 280/1973, tertanggal 27 Juni 1973, atas permintaan ukur oleh Juliana Herewila, dengan luas 21.195 m, dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan Jalan Kupang Oesao; ----------? Selatan berbatasan dengan Pekarangan Matias Nalle; ----------? Timur berbatasan dengan Pekarangan E. Tube dan Matias Nalle; ----------? Barat berbatasan dengan Pekarangan Saul Ndun, D. Lomi Rihi dan Kali Maniking; ----------Dengan ketentuan pembagian :? Ir. Kudji Rame Herewila (Penggugat I) mendapatkan bagian seluas 5.298,75 m (lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh lima meter persegi); ----------? Damy Rame Herewila (almarhum) atau ahli waris penggantinya (Para Tergugat) mendapatkan bagian seluas 5.298,75 m (lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh lima meter persegi); ----------? Hagha Rame Herewila (Penggugat II) mendapatkan bagian seluas 5.298,75 m (lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh lima meter persegi); ----------? Bani Yuliana Rame Herewila (Penggugat III) mendapatkan bagian seluas 5.298,75 m (lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh lima meter persegi); ----------7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.751.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); ---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_9/Pdt.G/2016/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_9/Pdt.G/2016/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2300 K/PDT/2017
Banding : 162/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN Olm
Statistik157125