Putusan PN SLEMAN Nomor 407/Pid.Sus./2012/PN.Slmn |
|
Nomor | 407/Pid.Sus./2012/PN.Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | NARKOTIKAPIDANA2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriwati |
Hakim Anggota | Suratno, Shasep Koswara |
Panitera | Suparyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ABDULLAH ENGGOE als. FLAS Bin MASKUN ENGGOE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH ENGGOE als. FLAS Bin MASKUN ENGGOE oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan / atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) bungkus plastik klip sampel barang bukti Narkotika/ganja sisa dari hasil uji Laboratorium dengan berat 82,7494 (delapan puluh dua koma tujuh empat sembilan empat) gram ;??? 1 (satu) buah tas gunung warna hitam merk NordWand ;??? 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk MIMEO ; ??? 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam seri 1280 berikut sim card dengan nomor 085325714228 ;??? 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru ungu seri 1202-2 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;??? 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0016 4139 3362 ;Dikembalikan kepada terdakwa ;??? 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah, Nopol : AB-2585-TS.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. MIFTAHUL HIDAYATI ABDULLAH ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus./2012/PN.Slmn
Statistik912