Putusan PN BREBES Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Bbs |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | - Iwan Gunawan, - Tri Mulyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukumnya bahwa obyek sengketa berupa hamparan tanah yang terletak di Bantaran kali pemali blok Kalenrembet Desa Wlahar, Kec. Larangan, Kab. Brebes seluas 131,1 Ha adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya adalah di bawah wewenang Perum Perhutani dalam hal ini Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXX yang menggarap tanah negara yang dikelola oleh Perum Perhutani tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXX tidak berhak menguasai dan menggarap obyek sengketa tanpa seijin dari Perum Perhutani dan menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXX untuk segera menghentikan kegiatan di atas tanah obyek sengketa;5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXX atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan hak atas obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong tanpa beban yang menyertai;6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXX untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.683.400.000,- (sepuluh milyar enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXX untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng kepada Penggugat atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi/ para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.971.000,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 2213 K/Pdt/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Bbs
Statistik8511