- Menyatakan Terdakwa ZUHRUL ANAM Bin ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel yang berisi 51 (lima puluh satu) lembar bukti penarikan nasabah;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. Zuhrul Anam tertanggal 1 Juli 2016;
- 1 (satu) bendel hasil audit BMT Mitra Umat tertanggal 1 Juli 2016;
- 1 (satu) bendel hasil audit BMT Mitra Umat tertanggal 15 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Karyawan BMT Mitra Umat an.Zuhrul Anam tgl 15 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan Pegawai an. Zuhrul Anam tertanggal 1 Mei 2012;
- 2 (dua) lembar Pakta Integritas an. Zuhrul Anam tertanggal 1 Mei 2016;
- Sebuah tab merk Mito warna hitam;
- Sebuah hansphone merk I-Phone 5S;
- Sebuah handphone merk Nokia warna hitam merah;
- Sebuah buku tabungan BCA an. Zuhrul Anam;
- Sebuah buku tabungan Mandiri an. Zuhrul Anam.
- Sebuah buku tabungan BRI an. Zuhrul Anam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 162/Pid.B/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 162/Pid.B/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danang Utaryo, Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada BMT Mitra Umat melalui saksi IDA RAHMAWATI; Dikembalikan kepada terdakwa ZUHRUL ANAM; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2018/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2018/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2018/PN Pkl
Statistik458