- Menyatakan Terdakwa Nur Irawan als Irawan Bin Alm Pardin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Irawan als Irawan Bin Alm Pardin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari tananan yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2016 warna hitam kanzai No. Pol R 1913 VE beserta STNK an. Samsul Hidayat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda FW 110 SCD (scoopy) tahun 2011 warna merah No. Pol AB 2591 EX;
- 1 (satu) buah stick terbuat dari besi dengan panjang 47 cm;
- Serpihan kaca spion mobil pick up Mitsubishi Colt T120 SS tahun 2016 warna hitam kanzai No. Pol. R 1913 VE;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan New York Los Angeles Tokyo London Paris;
- 1 (satu) buah topi warna biru tua merk Jean Michel Basquiat;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna oranye merk New Era;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna merah muda dengan srampat warna oranye;
- Print Out, Foto Ananda Rifky yang didapat dari media sosial yang telah dikonfirmasi oleh Saksi Sri Yiliati selaku ibundanya di hadapan sidang;
- Print Out, Foto Rizki Tri Prasetyo yang didapat dari media sosial yang telah dikonfirmasi oleh Saksi Santoso selaku ayahnya di hadapan sidang;
- Print Out, Foto Rizki Tri Prasetyo yang didapat dari media sosial yang telah dikonfirmasi oleh Saksi Santoso selaku ayahnya di hadapan sidang;
- Screenshot, berita elektronik ???Harian Merapi??? berjudul ???KASUS CAH KLITHIH TEWAS DITABRAK KORBAN ??? Polisi Temukan Rokok Elektrik Hingga Pil Koplo??? yang terbit pada 8 Desember 2018;
- Screenshot, berita elektronik ???KUMPARAN??? berjudul ???REMAJA DIDUGA PELAKU KLITHIH DI SLEMAN TEWAS DITABRAK KORBANNYA??? yang terbit pada 7 Desember 2018;
- Screenshot, berita elektronik ???JOGJAPOLITAN??? berjudul ???Sebelum Tewas Ditabrak, Terduga Klitih di Seyegan Mengancam Korban : Tak Pateni Kowe??? yang terbit pada 7 Desember 2018, T-6;
- Screenshot, berita elektronik ???SOROT SLEMAN??? berjudul ???Korban Melawan, Dua Pemuda Pelaku Kejahatan Khiltih Tewas Di Seyegan??? yang terbit pada 7 Desember 2018;
- Screenshot, berita elektronik ???SOROT SLEMAN??? berjudul ???Sosiolog Kiriminalitas UGM : Belum Tentu Pengemudi Mobil Jadi Tersangka??? yang terbit pada 9 Desember 2018;
- Screenshot, Petisi ???Mari Bantu Nur Irawan di Jogja??? pada media sosial Change.org;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Smn |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sunanto, Br Hakim Anggota Ikha Tina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Widayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada terdakwa; Dikembalikan pada saksi Alfian Fredi Yatama; Dirampas dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN Smn
Statistik270135