Putusan PTUN MATARAM Nomor 32/G/2014/PTUN.MTR |
|
Nomor | 32/G/2014/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Firdaus Muslim |
Hakim Anggota | Sudarti Kadir, Ieke Zulfahanum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ? Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 22 tanggal 09 Mei 2014, dengan surat ukur nomor : 436/Beleke/2014 tanggal 14 April 2014, terletak di Desa Beleke Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, luas 5.025 M atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ;? Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 22 tanggal 09 Mei 2014, dengan surat ukur nomor : 436/Beleke/2014 tanggal 14 April 2014, terletak di Desa Beleke Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, luas 5.025 M atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ? Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.754.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/G/2014/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 32/G/2014/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/G/2014/PTUN.MTR
Kasasi : 99 K/TUN/2016
Peninjauan Kembali : 34 PK/TUN/2017
Banding : 139/B/2015/PT.TUN.SBY
Statistik10150