- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Masrur Rohman bin Muhlisin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aseh Suwaryani binti Samsudi Utomo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bengkayang;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi segera sebelum ikrar talak diucapkan di depan Sidang Pengadilan Agama Bengkayang, berupa:
- Nafkah madiyah/lampau selama 7 bulan sejumlah Rp5.250.000,-(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah);
- Nafkah iddah perbulan sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) x 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Maya Nur Salsabila binti Masrur Rohman Lahir tanggal 05 Mei 2006 dan Melvi Niki Anggraeni binti Masrur Rohman Lahir 07 Oktober 2013 berada dibawah hadhanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan memerintahkan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjumpai anak tersebut sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 3 minimal sejumlah Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % pertahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 50/Pdt.G/2020/PA.Bky |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2020/PA.Bky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhlis |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Muhammad Lukman Hakim, I.br Hakim Anggota Riki Dian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2020/PA.Bky.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2020/PA.Bky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2020/PA.Bky
Statistik6145