Putusan PTA PEKANBARU Nomor 51/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. A. Hamid Saleh, H. Abdullah Siddik |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.Rgt tanggal 26 Mei 2015, bertepatan dengan tanggal 08 Sya?ban 1436 H; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konpensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi(TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rengat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rengat untuk menyampaikansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Julok,Kabupaten Aceh Timur, Propinsi D.I Aceh, untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian; 2. Menetapkan keempat orang anak I Penggugat Rekonpenesi dan TergugatRekonpensi lahir tahun 1999, anak II lahir tahun 2001, anak III lahir tahun2011, anak IV lahir tahun 2013, berada dalam asuhan (hadhonah)Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa :3.1. Nafkah iddah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);3.2. Nafkah untuk 4(empat) orang anak minimal sebesar Rp6.000.000,00(enam juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasaatau mandiri;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp631.000,00(enam ratustiga puluh satu ribu rupiah); Hal. 9 dari 10 hal. Put. No.0051/Pdt.G/2015/PTA.Pbr Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalamtingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 0065/Pdt.G/2015/PA.Rgt
Statistik6423