Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1460 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 1460 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Mahdi Soroinda Nasution |
Hakim Anggota | Yakup Ginting, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. IGASUTAMA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 114/Pdt/2016/PTBtn., tanggal 25 Oktober 2016 yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Serang Nomor 40/Pdt.G/2015/PN Srg., tanggal 12 April 2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak darinyauntuk menyerahkan kepada Penggugat: Fasilitas Matering dan jaringanpemipaan/Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang lebih kurang14 Km yang terletak mulai dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon,beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jalan Amerika I,Cilegon, sampai dengan Meter Gas PT.Chandra Asri PetrochemicalCenter yang beralamat di Jalan Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon,Banten dan Meter Gas PT.Dongjin Indonesia yang beralamat di Jl. RayaAnyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten;Halaman 66 dari 68 hal. Put. Nomor 1460 K/Pdt/20173. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atastiap-tiap hari keterlambatan pelaksanaan penyerahan obyek sengketatersebut kepada Penggugat terhitung 7 (tujuh) hari setelah putusanperkara ini berkekuatan hukum tetap;4. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusanini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Termohon Kasasi/Tergugat I, II/Pembanding,Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilanyang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1460_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 1460_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1460 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 648 PK/Pdt/2011
Peninjauan Kembali : 684 PK/Pdt/2018
Lainnya : 100/Pdt/2010/ PT.DKI
Pertama : 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel
Statistik333243