- Menolak eksepsi atau keberatan para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat ALI BACHMID sebagai salah satu anak/ahliwaris yang sah dari almarhum bapak HASAN BACHMID dan almarhumah ibu ZEN BACHMID;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Akta Perdamaian Dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.G/1984/PN Thna., antara Penggugat Ny. ZEN BACHMID SOLEMAN melawan ABDULLAH SKIEL dan LAN MANDAHARI yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 1 Mei 1986 sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan SUWARNO SKIEL (Tergugat I), RADJI SKIEL (Tergugat II) sebagai anak/ahliwaris dari alm. ABDULLAH SKIEL dan almh. LAN MANDAHARI menguasai tanah Objek Perkara I yaitu tanah yang terletak di Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan batas batas :
- Utara berbatas dengan Marwan makaminang dan Fadli Makaminang panjang 29,20 Meter;
- Selatan berbatas dengan Idrus Mantali panjang 32 meter;
- Timur berbatas dengan Sartono Hiombalang panjang 11.70 meter;
- Barat berbatas dengan jalan raya boulevard tahuna panjang 11.80 meter;
Putusan PN TAHUNA Nomor 107/Pdt.G/2018/PN Thn |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2018/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Randa Fabriana Nurhamidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aminudin J. Dunggio, Br Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Haya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam eksepsi Dalam pokok perkara Sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan isi Akta Perdamaian Nomor : 32/Pdt.G/1984/PNT tanggal 12 Mei 1984; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja yang berada diatas tanah Objek Perkara I untuk keluar dan meninggalkan tanah Objek Perkara I dengan membongkar serta memindahkan bangunan rumah/pondokan-pondokan dan rumah permanen yang ditempati/dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat diatas tanah Objek Perkara I kemudian menyerahkan penguasaan atas tanah Objek Perkara I dalam keadaan kosong kepada ahli waris HASAN BACHMID dan ZEN BACHMID untuk selanjutnya dikuasai secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Membebankan para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.296.000,-(empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1699 K/Pdt/2021
Pertama : 107/Pdt.G/2018/PN Thn
Statistik639