Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 51-K/PM.II-08/AL/II/2019 |
|
Nomor | 51-K/PM.II-08/AL/II/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk M.r Jaelani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Kus Indrawati, Br Hakim Anggota Mayor Chk Dandi Andreas Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk (k) Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, Nama : Suwondo Giri, Pangkat Kopka Mes NRP 85495 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Barangsiapa dengan sengaja membantu merampas nyawa orang lain?. 3. Oleh karena Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi : Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) Tahun. Dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer 3. Memohon agar barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Inova Diesel nomor Polisi BE 2795 AQ (yang terpasang B 1732 VR), nomor mesin 2KD-6190760, nomor rangka MHFXS41G181505017. 2) 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Inova Diesel nomor Polisi BE 2795 AQ, nomor mesin 2KD-6190760, nomor rangka MHFXS41G181505017. Dikembalikan kepada yang berhak. 3) Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar. 4) 2 (dua) buah plat nomer kendaraan roda empat nomor Polisi B 1731 VR. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1). 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Anggota TNI AL atas nama Terdakwa Kopka Mes Suwondo Giri NRP 85495 Jabatan : Ta Denma Lantamal III (BKO Pom Lantamal III). 2). 4 (empat) lembar fotocopy Visum Et Revertum Mayat Sdr. Herdi alias Acuan Nomor VER : R/251/SK.E/VI/2018/IKF tanggal 27 Juli 2018. 3) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akte Kematyian an. Sdr. Herdi alias Acuan tanggal 7 Agustus 2018. 4) 12 (dua belas) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 3624/BSF/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp7.500,- (sepuluh ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51-K/PM.II-08/AL/II/2019.zip
- Download PDF
- 51-K/PM.II-08/AL/II/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 255 K/Mil/2019
Pertama : 51-K/PM II-08/AL/II/2019
Statistik7936