Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 100/PDT/2019/PT TJK |
|
Nomor | 100/PDT/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jesayas Tarigan |
Hakim Anggota | Unardi, Brparlas Nababan |
Panitera | Ketut Korda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PADA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH MEMERIKSA DAN MENELITI SERTA MENCERMATI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BESERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019 NOMOR 12/PDT.G/2019/PN.KLA DAN TELAH MEMBACA SERTA MEMPERHATIKAN DENGAN SEKSAMA SURAT MEMORI BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SERTA KONTRA MEMORI BANDING DARI TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT, TERNYATA MEMORI BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT TIDAK ADA HAL-HAL YANG BARU YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN, DAN SESUAI FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN BERDASARKAN BUKTI SURAT MAUPUN KETERANGAN SAKSI-SAKSI BAHWA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING TELAH MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI OBYEK SENGKETA DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGAIMANA YANG TELAH DIAKUI OLEH TERGUGAT KONVENSI DIDALAM JAWABANNYA, NAMUN DENGAN DALIL BAHWA YANG DIJUAL ADALAH SETENGAH BAGIAN, SEDANGKAN YANG SETENGAH BAGIAN LAGI ADALAH MILIK IBUNYA, NAMUN DALIL DIMAKSUD TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN OLEH TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DIDALAM PROSES PEMBUKTIAN, MAKA DENGAN DEMIKIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAPAT MENYETUJUI DAN MEMBENARKAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA OLEH KARENA DALAM PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUMNYA TELAH MEMUAT DAN MENGURAIKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR SEMUA KEADAAN SERTA ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR DALAM PUTUSAN DAN DIANGGAP TELAH TERCANTUM PULA DALAM PUTUSAN DI TINGKAT BANDING;- MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT DIATAS, MAKA PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TINGKAT PERTAMA DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN DASAR DIDALAM PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT BANDING SEHINGGA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019 NOMOR:12/PDT.G/2019/PN.KLA. DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING, NAMUN SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBACA SECARA CERMAT DAN TELITI AMAR DARI PUTUSAN NOMOR:12/PDT.G/2019/PN.KLA. ADA KEKURANGAN REDAKSI DARI AMAR PUTUSAN, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPERBAIKI SEKEDAR REDAKSI DARI AMAR DIMAKSUD DAN SECARA LENGKAPNYA TERURAI DALAM AMAR PUTUSAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PIHAK PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TETAP DIPIHAK YANG KALAH BAIK DALAM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MAUPUN DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING, MAKA SEMUA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN TERSEBUT DIBEBANKAN KEPADANYA; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 12 September 2019 Nomor 12/Pdt.G/2019/PN.Kla dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dari Pembanding/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta kontra memori banding dari Terbanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, ternyata memori banding dari Pembanding/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, dan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi bahwa antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Terbanding telah melakukan transaksi jual beli obyek sengketa dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagaimana yang telah diakui oleh Tergugat Konvensi didalam jawabannya, namun dengan dalil bahwa yang dijual adalah setengah bagian, sedangkan yang setengah bagian lagi adalah milik ibunya, namun dalil dimaksud tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding didalam proses pembuktian, maka dengan demikian majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 12 September 2019 Nomor:12/Pdt.G/2019/PN.Kla. dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam Pengadilan Tingkat Banding, namun setelah majelis hakim tingkat banding membaca secara cermat dan teliti amar dari putusan Nomor:12/Pdt.G/2019/PN.Kla. ada kekurangan redaksi dari amar putusan, maka majelis hakim tingkat banding memperbaiki sekedar redaksi dari amar dimaksud dan secara lengkapnya terurai dalam amar putusan; Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap dipihak yang kalah baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PDT/2019/PT TJK
Statistik1270