Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Para Pihak | PT.MULIA PERSADA PACIFIC (MPPC) >< DANA PENSIUN BRI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -badrun Zaini |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, -kisworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:A. DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat merupakan pemegang kedudukan-berkuasadengan itikad baik terhadap Gedung BRI ll,Gedung Parkir berikut segala fasilitasnya, yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman kav. 44 - 46 Jakarta Pusat; 3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;-4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang hasil sewa Gedung BRI II,Gedung Parkir, berikut seluruh fasilitasnya tersebut, selama 99 (sembilan puluh sembilan) bulan yaitu sejumlah USD 64,002,373,- (enam puluh empat juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat), secara tunai dan seketika; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1 % setiap bulandari USD 64,002,373,- (enam puluh empat juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat) = USD 640,023.73 (enam ratus empat puluh ribu dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat tujuh puluh tiga Sen) setiap bulan, terhitung sejak tanggal 9 April 2010 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini; 6. Menyatakan memberikan hak sepenuhnya kepada Penggugat untuk tetapmenguasai, mengelola, memanfaatkan, menyewakan dan memperoleh segala manfaat dari Gedung BRI II, Gedung Parkir berikut fasilitas-fasilitas lainnya sebagaimana yang terjadi selama ini, sampai dengan Tergugat melaksakan putusan ini;-- ? -- ?-? 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; ? |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pdt/2015
Banding : 632/PDT/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 223 PK/Pdt/2017
Pertama : 539/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.
Statistik27152