Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 110/Pdt.G/2016/PN Pms |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2016/PN Pms |
Para Pihak | Abdul Hasan sebagai PenggugatlawanIr.Wesly Sidabutar.dkk sebagai Para Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | - M.nuzuli, - Fhytta Imelda Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Meyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III dalam hal pinjam meminjam, dimana Penggugat sebagai yang memberi pinjaman dan Tergugat I sebagai Peminjam ;- Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan III telah ingkar janji karena tidak membayar keseluruhan pinjaman yang jumlah keseluruhan Rp 244.500.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar pinjaman Tergugat I secara tanggung renteng sebesar Rp 244.500.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar bunga 5 % pertahun selama 5 ( lima ) Tahun X 244.500.000 = 61.125.000,-( enam puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ) Secara Tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap . - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.416.000,- ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2016/PN Pms
Kasasi : 3293 K/Pdt/2018
Banding : 53/PDT/2018/PT.MDN.
Statistik715