- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, dan tergugat VII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari Nenek Laki-laki yang bernama ALOKAMATING dan Nenek Perempuan yang bernama KOLPADA ;
- Menyatakan hukum kedua bidang tanah objek sengketa merupakan tanah warisan peninggalan nenek ALOKAMATING dan nenek KOLPADA yang belum dibagikan kepada semua ahli waris yang terletak, dahulu di RT.003/RW.02, Dusun I, Desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor sekarang terletak di RT.004/RW.02, Dusun I, Desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, yang dalam gugatan perkara perdata ini di bagi dalam 2 (dua) bidang tanah objek sengketa yaitu ;
- Tanah bidang ?1 (pertama)? yang terletak di RT.004/RW.02, Dusun I, Desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, yang adalah tanah warisan peninggalan nenek laki-laki dan nenek perempuan penggugat yang bernama ALOKAMATING dan KOLPADA yang sekarang di kuasai dan dimiliki oleh tergugat I,III dan tergugat VII dengan luas tanah 1.309 meter persegi, dan batas-batas sebagai berikut ;
- Timur berbatasan dengan tanah milikNaara Padalani ;
- Utara berbatasan dengan, Jalan raya ;
- Selatan berbatasan dengan tanah Antipas Padalani (Tergugat II) ;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Matias Karmating ;
- Timur berbatasan dengan tanah milikMarkus Manikari dan Naara Padalani ;
- Selatan berbatasan dengan jalan raya ;
- Utara berbatasan dengan tanah Semuel Padalani (tergugat I) ;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Lasarus Fanmaley dan Matias Karmating;
Putusan PN KALABAHI Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Klb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Made Wiguna, hakim Anggota 2: I Made Gede Kariana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : 2. Tanah Bidang ? ke 2 (ke dua)? yang terletak di RT.004/RW.02, Dusun I, Desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, yang juga adalah tanah warisan peninggalan nenek laki-laki dan nenek perempuan Penggugat yang bernama ALOKAMATING dan KOLPADA yang dikuasai dan dimiliki olehtergugat II,IV,V dan tergugat VI dengan luas tanah 2.259 meter persegi, dan batas-batas sebagai berikut ; 4. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat yang masuk, menguasai dan memiliki kedua bidang tanah objek sengketa adalah tanah warisan peninggalan milik nenek ALOKAMATING dan nenek KOLPADA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari nenek ALOKAMATING dan nenek KOLPADA adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ; 5. Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yang membangun rumah baik rumah permanen maupun rumah semi permanen dan gudang serta kuburan di atas kedua bidang tanah objek sengketa tanpa seizin dan persetujuan penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ; 6. Menyatakan hukum perbuatan para tergugat dengan sengaja masuk, mengklaim dan menguasai kedua bidang tanah objek sengketa yang adalah tanah warisan peninggalan dari nenek ALOKAMATING dan nenek KOLPADA tanpa alas hak yang sah serta secara diam diam adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum dan Melanggar hak ; 7. Menyatakan hukum perbuatan dan tindakan para tergugat adalah sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari nenek ALOKAMATING dan nenek KOLPADA, dimana penggugat tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan kedua bidang tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak; 8. Menyatakan hukum perbuatan para tergugat I dan tergugat II yang bekerja sama dengan Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor untuk menerbitkan sertipikat (HM) atas tanah objek sengketa untuk dan atas nama tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan yang beritikat buruk dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak ; 9. Menyatakan hukum perbuatan Turut tergugat/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor yang menerbitkan 2 (dua) buah Sertipikat/HM untuk dan atas nama tergugat I SEMUEL PADALANI dengan Sertifikat/HM Nomor M.60 Tahun 2009 dan Sertifikat/HM Nomor M.48 Tahun 2009 atas nama tergugat II ANTIPAS PADALANI atas tanah objek sengketa sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum dan melanggar hak, 10. Menyatakan hukum Sertipikat/HM Nomor M.60 Tahun 2009 atas Nama Samuel Padalani dan Sertifikat/HM Nomor M. 48 Tahun 2009 atas Nama Antipas Padalani tidak memiliki nilai-nilai pembuktian dan kekuatan hukum mengikat atas kedua bidang tanah objek sengketa tersebut ; 11. Menyatakan menurut hukum bahwa, seluruh surat-surat ataupun sertipikat/HM yang melegitimasi kepemilikan tergugat I dan tergugat II atas kedua bidang tanah objek sengketa tersebut cacat hukum dalam proses penerbitan dan perolehannya ; 12. Menyatakan hukum pencegahan dan keberatan oleh penggugat terhadap proses pengukuran atas kedua bidang tanah objek sengketa terhadap TURUT TERGUGAT pada tahun 2009 adalah sah menurut hukum ; 13. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari nenek ALOKAMATING dan nenek KOLPADA yang berkepentingan dalam keadaan semula / kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian untuk dikuasai secara bersama-sama ahli waris Alokamating alm dan Kolpada almh hingga dilakukan bagi waris ; 14. Menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 11. 841.000 (Sebelas Juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; 15. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Klb
Kasasi : 2124 K/Pdt/2019
Banding : 155/PDT/2018/PT.KPG.
Statistik10332