Putusan PN TONDANO Nomor 291/Pdt.G/2018?PN Tnn |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2018?PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Paul B. Pane, La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Muldi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menjadi Hukum Objek Sengketa adalah Hak Milik MANAP BUTITI Ayah Penggugat yang terletak di ditempat bernama ?LESUNG? termasuk dalam Wilayah Kepolisian Desa Beringin Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara, dengan luas : 132.225 m2 (Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut:? Utara : Dahulu Daniel Ratulangi, Karel Takarendang. Sekarang Daniel Ratulangi, Henry Lahete, Ros Manampiring;? Timur : Kali Lesung.? Selatan : Dahulu Rampalino, Paulus Mundeng, Ventje Mundeng, Nale Laheto. Sekarang Suriani Tawo, Nale Laheto;? Barat : Kali Lesung;3. Menyatakan menurut Hukum MANAP BUTITI bukan tidak kawin, tetapi kawin dengan ASIMA POTABUGA mempunyai Anak yakni Penggugat satu-satunya sebagai Ahli Waris yang berhak atas Objek Sengketa;4. Menyatakan tidak Sah Surat Pemberian tertanggal 09 Juli 2002 atas Objek Sengketa dilakukan Ayah Penggugat MANAP BUTITI kepada Almarhum ALANG BUTITI dengan alasan MANAP BUTITI tidak kawin;5. Menyatakan menurut Hukum tidak Sah Jual Beli atas Objek Sengketa dilakukan Tergugat I, Tergugat II lebih khusus oleh EDWIN BUTITI kepada Tergugat III dan oleh Tergugat III kepadaTergugat IV;6. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa segera keluar dan mengosongkan dari dalam Objek Sengketa dan menyerahkan dengan bebas tanpa beban kepada Penggugat yang berhak memiliki Objek Sengketa.7. Menghukum Turut Tergugat Tunduk dan Bertakluk pada Putusan ini;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.241.000,- (Sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pdt.G/2018?PN Tnn
Statistik15662